Dewan Pers merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 dengan tujuan untuk mengawasi dan melindungi kebebasan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi para wartawan dan media massa.
Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek jurnalistik yang tidak etis dan melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh media massa atau wartawan. Dengan adanya Dewan Pers, diharapkan praktek jurnalistik di Indonesia dapat lebih profesional dan berkualitas.
Selain itu, Dewan Pers juga berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa antara media massa dan masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media. Dewan Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat non-litigasi dan berupaya untuk mencapai penyelesaian yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, Dewan Pers juga memiliki fungsi sebagai penyelenggara pelatihan dan pendidikan untuk wartawan dan media massa. Melalui program-program pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh Dewan Pers, diharapkan para wartawan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pers bekerja secara independen dan tidak terikat pada kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Dewan Pers juga memiliki kewajiban untuk menjaga kebebasan pers dan melindungi hak-hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Dengan adanya Dewan Pers, diharapkan kebebasan pers di Indonesia dapat terjaga dan media massa dapat berfungsi sebagai penjaga demokrasi dan masyarakat yang lebih baik. Dewan Pers sebagai lembaga yang melindungi kemerdekaan pers memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kebebasan berekspresi dan menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat.