Apa itu "presidential threshold" dan mengapa MK mencabutnya?

Dalam sistem politik Indonesia, terdapat sebuah istilah yang sering kali menjadi perdebatan di kalangan politisi dan masyarakat, yaitu “presidential threshold”. Presidential threshold merupakan suatu aturan yang mengatur persyaratan jumlah dukungan yang harus dimiliki oleh seorang calon presiden agar dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.

Dalam UU Pemilu Indonesia, pada tahun 2017, terdapat ketentuan bahwa seorang calon presiden harus memperoleh dukungan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara pemilih pada pemilihan umum sebelumnya. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon presiden yang mencalonkan diri memiliki dukungan yang kuat dari partai politik atau pemilih.

Namun, pada bulan Juni 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut presidential threshold ini. Keputusan ini diambil setelah adanya gugatan dari sejumlah pihak yang menyatakan bahwa aturan ini tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Beberapa alasan yang dikemukakan oleh MK dalam mencabut presidential threshold antara lain adalah karena aturan ini dianggap membatasi hak politik warga negara untuk memilih calon presiden sesuai dengan pilihannya. Selain itu, aturan ini juga dianggap tidak sejalan dengan semangat reformasi politik yang mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif.

Meskipun begitu, keputusan MK ini juga menuai pro dan kontra di kalangan politisi dan masyarakat. Ada yang menilai bahwa pencabutan presidential threshold akan membuka peluang bagi calon-calon presiden dari partai kecil untuk ikut serta dalam pemilihan presiden, namun ada pula yang khawatir bahwa hal ini dapat memicu perpecahan dan fragmentasi politik di Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, isu tentang presidential threshold dan keputusan MK untuk mencabutnya tetap menjadi topik hangat dalam dunia politik Indonesia. Penting bagi kita untuk terus mengikuti perkembangan terkait aturan ini agar dapat memahami dampak dan implikasinya terhadap sistem politik dan demokrasi di Indonesia.