Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah salah satu proses demokrasi yang digunakan di Indonesia untuk memilih kepala daerah atau gubernur, bupati, dan wali kota. Pilkada merupakan salah satu bentuk pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sejarah singkat Pilkada di Indonesia dimulai pada tahun 2005, dimana Pilkada pertama kali dilaksanakan secara langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur di beberapa provinsi di Indonesia. Sejak itu, Pilkada telah diadakan secara berkala setiap lima tahun sekali untuk memilih kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Pilkada dilakukan dengan menggunakan sistem pemungutan suara secara langsung oleh rakyat, dimana setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak suara untuk memilih kepala daerah yang diinginkan. Proses Pilkada dilakukan secara transparan dan terbuka untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara jujur dan adil.
Pilkada di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat demokrasi dan otonomi daerah. Dengan adanya Pilkada, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu untuk memimpin daerahnya dengan baik dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Meskipun Pilkada di Indonesia memiliki sejarah yang relatif baru, namun proses ini terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Dengan adanya Pilkada, diharapkan bahwa kepala daerah yang terpilih dapat bekerja dengan baik untuk memajukan daerahnya dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.