Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu kewajiban bagi para pejabat negara di Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan mereka setiap tahunnya. Salah satu pejabat yang baru-baru ini mengumumkan rincian kekayaannya adalah Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy.
Menurut LHKPN yang telah diajukan oleh Vasko Ruseimy, total kekayaannya mencapai lebih dari 10 miliar rupiah. Kekayaan tersebut terdiri dari berbagai aset seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor, serta tabungan dan investasi lainnya.
Vasko Ruseimy sendiri telah menjadi Cawagub Sumatera Barat sejak tahun 2018 dan sejak itu dia telah menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, dengan pengumuman rincian kekayaannya ini, beberapa pihak mungkin akan mempertanyakan asal-usul kekayaan yang dimiliki oleh Vasko Ruseimy.
Meskipun demikian, Vasko Ruseimy telah menyatakan bahwa seluruh kekayaannya berasal dari hasil kerja keras dan bisnis yang dilakukannya sebelum terjun ke dunia politik. Dia juga menegaskan bahwa dia telah melaporkan semua aset dan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pengumuman rincian kekayaannya ini, diharapkan Vasko Ruseimy dapat memberikan contoh bagi pejabat negara lainnya untuk transparan dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih percaya dan mempercayai integritas para pejabat negara dalam menjalankan tugas mereka.